Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT

Kamis, 24 November 2016 – 10:01 WIB
Pembunuh Mahasiswi Cantik itu Ajukan Banding ke PT - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

"Dia sudah dihukum dua kali. Yakni, vonis hakim dan vonis dari masyarakat melalui pemberitaan selama ini," tuturnya.

Hanya, hakim memiliki keyakinan dan penafsiran sendiri. AR dianggap anak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Dengan begitu, tuntutan dan vonis maksimal dianggap layak untuknya.

Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.

Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya.

Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. Hal itulah yang memberatkan hukumanya.

Sebagaimana diberitakan, AR menghabisi Kadek di lahan kosong di Jalan Kertajaya Indah Regency.

AR mencekik dan menginjak-injak kekasihnya tersebut.

SURABAYA - AR tidak terima dengan pidana  7,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kemarin (23/11), melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close