Pembunuh Mbak Deti yang Buron Setahun Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka
Tersangka selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal.
Setiap melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan.
"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut. Ketika ditangkap dia sedang menunggu berangkat lagi," bebernya.
Polisi lalu menangkapnya dan membawa pelaku ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai.
Namun, tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sedangkan pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)