Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Model Cantik Divonis Hari Ini

Kamis, 16 Oktober 2014 – 06:51 WIB
Pembunuh Model Cantik Divonis Hari Ini - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan pembacaan vonis hukuman terhadap Asen alias Hasan, terdakwa pembunuh Apriliani Dewi siswi SMK Permata Harapan, hari ini. Dalam pembelaanya, Asen meminta hukuman serendah-rendahnya. Namun, keluarga korban (Dewi) meminta Asen dihukum mati.

Sidang pidana Asen cukup mengundang perhatian khalayak banyak. Pasalnya, residivis kasus narkoba dan perampokan ini membuang jasad korbannya dalam keadaan telanjang di Jembatan 5 Barelang usai dibunuh menggunakan tali rafia.

Hari ini, majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arif akan membacakan putusan terhadap nasib Asen kedepannya. Majelis hakim akan mempertimbangkan hukuman Asen yang telah dituntut 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Triyanto minggu lalu.

Asen yang mendengar tuntutan itu, mengaku menerima tuntutan JPU. Namun, kepada majelis hakim, pria sudah beristri ini meminta keringanan hukum serendah-rendahnya. Alasannya, ingin memperbaiki diri meski sudah pernah dua kali masuk penjara dalam kasus narkoba dan perampokan.

Yang lebih uniknya, pria berusia 34 tahun ini tak menjalani hukuman penuh. Ia mendapat remisi pengurangan hukuman penjara. Dimana pada tahun 2004 ia divonis 11 tahun karena kasus narkoba, namun bisa bebas tahun 2010 yang artinya hanya menjalani vonis 6 tahun. Akhir 2010, ia kembali dipenjara dan kembali bebas awal 2012. Padahal, majelis hakim PN Batam menjatuhi vonis 2,5 tahun terhadap Asen.

Penasehat hukum Asen, Bernad Uli Nababan membenarkan jika majelis hakim telah mengandekan pembacaan putusan Asen hari ini.

"Besok rencananya memang pembacaan putusan. Dan kita harap tak ada penundaan," kata Bernad.

Menurut dia, kliennya meminta agar majelis hakim mejatuhi hukuman ringan karena sudah merasa menyesal. Serta ingin memperbaiki hidup lebih baik.

BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan pembacaan vonis hukuman terhadap Asen alias Hasan, terdakwa pembunuh Apriliani Dewi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News