Pembunuh Muhammad Taufik Hidayat Ditangkap, Pelaku Ternyata
Tim Buser 77, Resmob Polsek Lasolo, Polres Konut dan Reskrim Polsek Abeli yang dipimpin Kapolsek AKP Adi Kesuma lantas membekuk pelaku.
"Saat ditangkap, pelaku masih berupaya melarikan diri, tetapi langsung dibekuk di atas kendaraan tanpa perlawanan," kata AKP Fitrayadi.
Saat penangkapan AH, polisi menyita barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam Muhammad Taufik Hidayat pada 11 April 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.
Setelah ditangkap, tersangka AH dibawa ke Polresta Kendari untuk proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati," ucap Fitrayadi. (ant/fat/jpnn)