Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
Kamis, 29 Februari 2024 – 09:04 WIB
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun putusan hakim bersifat mutlak," katanya.(ant/jpnn.com)