Pembunuh Pemulung di Tol Jagorawi Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata
Kamis, 13 Oktober 2022 – 15:15 WIB
Eko menyampaikan, kini DL disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
DL yang dihadirkan dalam ungkap kasus mengaku dimarah-marahi oleh korban di tempat biasa dia beristirahat.
Korban, kata tersangka, ingin beristirahat di tempatnya dengan marah-marah.
"Dia marah-marah gitu aja. Pakai bahasa Sunda," ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: