Pembunuh Pengurus Masjid Ditangkap Usai Terlacak di Facebook
"Pelaku bisa terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara,"Â kata Ujang.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DKM Al Ikhlas, sekaligus pemilik Warnet Ja-Va Net bernama Maryanto (40), yang berlokasi di Perumahan Dukuh Zamrud RT 06/RW 10, Blok U 16 No 120, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, tewas mengenaskan di dalam warnet miliknya sendiri, Kamis (14/8). Jenazah korban ditemukan di dalam kamar tidur saat mengenakan kaos merah dan celana pendek hitam.
Diduga, korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul dan luka di bagian muka terlihat memar, dahi robek, lengan kanan robek, siku kanan luka gores, mata kanan kiri memar dan ditemukan setrika listrik yang ada bercak darahnya.(ms)