Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Pengurus Masjid Ditangkap Usai Terlacak di Facebook

Minggu, 17 Agustus 2014 – 01:13 WIB
Pembunuh Pengurus Masjid Ditangkap Usai Terlacak di Facebook - JPNN.COM

jpnn.com - BEKASI SELATAN - Tim Resmob Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas, sekaligus pemilik Warnet Ja-Va Net bernama Maryanto (40), di Kelurahan Padurenan yang digunakannya sebagai tempat persembunyian dengan cara melacak pelaku melalui akun Facebook.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial ABD, berhasil diciduk di daerah Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami cari data pelaku melalui Facebook," kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Wahid Key.

Dia mengatakan, tersangka sudah diketahui identitasnya berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, sehingga mengarah kepada tersangka berinisial ABD. Kemudian, tim Resmob Polresta Bekasi Kota memburu tersangka.

Hanya berselang satu hari, tersangka berhasil ditangkap di daerah Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/8).

Kepolisian juga mengungkap motif tersangka yang ingin mengambil uang korban sebesar Rp5 juta saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Maryanto. "Aksinya ini sudah direncanakan oleh tersangka," papar Wahid.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda menjelaskan motif tersangka ingin menguasai uang milik korban sebanyak Rp5 juta. Korban dan tersangka sudah saling kenal karena tersangka merupakan pelanggan di warnet korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

BEKASI SELATAN - Tim Resmob Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas, sekaligus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close