Pembunuh Perawan Tua Akhirnya Ditangkap
jpnn.com - BEKASI - Polresta Bekasi Kabupaten berhasil bekuk pembunuh perawan tua Eka Dwi Martini (46). Korban tewas dengan wajah terbakar di Perumahan Puri Mutiara Indah, Jalan Kaka 6 RT 002/007 Blok DF nomor 24, Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Kamis (9/10) lalu.
Kapolres Kombespol Isnaeni Ujiarto menjelaskan, tersangka berinsial MT dibekuk di rumahnya bilangan Cikarang Timur, Senin (13/10). dia pun menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
“Korban menghubungi tersangka untuk menagih utang cicilan tersangka. Pada tanggal 8 Oktober 2014, pelaku pusing karena tidak memiliki uang untuk membayar cicilan utangnya, untuk mengatasi rasa pusing tersangka berencana membunuh korban," bebernya.
Tersangka telah membawa palu yang diselipkan di pinggang dan korek gas. Kemudian tersangka membeli bensin dan bertamu ke rumah korban. MT lalu memukul korban dengan palu sekali, setelah tidak sadarkan diri MT menyeret korban ke belakang dan kembali memukul korban 8 kali.
Barang bukti yang ditampilkan adalah 1 buah bantal, 1 topi hitam, 1 speaker, 1 plastik bekasi isi bensin, 1 pasang sandal. Palu dibuang pelaku dan belum ditemukan. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dam)