Pembunuh Sadis Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Roymardo Sah Siregar, terdakwa pembunuhan berencana dosen UMSU Hj Nurain Lubis, 54, hanya bisa menundukan kepala di kursi persakitan, saat mendengarkan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9).
Atas perbuatannya itu, mantan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU itu, terancam hukuman mati. Karena dalam dakwaan, JPU Martias Iskandar, menjerat pria berusia 21 tahun itu dengan Pasal 340 subs 338 KUHP. Kini, jaksa dari Kejari Medan itu tinggal membuktikan seluruh dakwaan dalam persidangan tersebut.
Martias mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dialami mantan Dosen FKIP UMSU, terjadi pada Senin, 2 Mei 2016. Saat itu, korban hendak ke kamar mandi atau toilet di gedung B Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan. Tiba-tiba pelaku mengikuti korban.
Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau, yang sudah dipersiapkan, pelaku dengan sadis langsung menghabisi nyawa korban di lokasi tersebut.
“Dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, yakni korban Nurain Lubis,” bebernya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga di Ruang Kartika PN Medan seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (1/10).
Jaksa mengungkapkan, kasus pembunuhan dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu dilatarbelakangi dendam, dan menaruh kebencian terhadap korban. Dengan itu, terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di kostnya Jalan Tuasan Medan, pada hari kejadian, sekira pukul 08.00 WIB.
“Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” ungkap Martias.
Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau, berikut sarungnya, dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai 4, untuk mengikuti matakuliah Hukum Dagang.