Pembunuh Sadis Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati
Namun, dosen matakuliah tersebut tidak datang. Roymardo turun dan menuju parkiran. Ia mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri, semenatra martil di saku kanan, kemudian menuju gedung FKIP.
“Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Ia kemudian memakai topi, dan mengikuti masuk ke dalam, dan menutup pintu kamar mandi,” papar Martias lagi.
Kemudian, terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Dengan itu, terdakwa sempat melayangkan 4 kali tikaman. Namun, korban menangkis dengan tangan. Meski ditangkis, tapi tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya. “Melihat korban terlentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya, lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Ia kemudian dikejar, dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi,” ungkap JPU.
Atas penganiyaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah. Dan korban pun dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya. “Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” jelas Martias.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya di persidangan lanjutan pada Kamis, 6 Oktober 2016 mendatang. (gus/saz/ray/jpnn)