Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis
jpnn.com - SIDOARJO - AR, terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa AR dengan pasal berlapis.
Sidang dakwaan tersebut dilangsungkan di ruang sidang anak PN Surabaya dengan majelis hakim yang dipimpin Tutut Topo Sripurwanti.
Memakai kemeja lengan panjang putih dan rompi hijau bertulisan tahanan Kejari Tanjung Perak di bagian punggung, raut muka AR tampak gelisah.
Kepalanya terus tertunduk. Sorot matanya penuh penyesalan.
Sidang yang berlangsung selama satu jam itu memang cukup alot.
Pihak kuasa hukum AR yang diwakili Junasril Agus, Nonot Suryono, dan Hari Purnomo menyatakan keberatan. Sebab, mereka tidak diberi salinan dakwaan.
''Bagaimana kami bisa mempelajari dakwaan kalau kami tidak diberi salinannya?'' tanya Junasril.