Pembunuh Siswa SMP Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Pengakuannya Sungguh Mengejutkan
Minggu, 24 Juli 2022 – 09:55 WIB
Namun dalam proses penegakan hukum, tersangka akan didampingi Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Serahkan Puluhan Bukti kepada Penyidik, Analisis Kamaruddin Begini
"Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. (*)