Pembunuh SPG Cantik Terancam Hukuman Mati
Polisi asal Medan tersebut mengungkapkan, handphone korban akan dipakai untuk menambah alat bukti.
Aldo menjelaskan bahwa handphone itu dijual di sebuah toko tidak jauh dari kosnya.
Nanti polisi juga bertanya kepada pemilik toko apakah Aldo kerap menjual handphone atau tidak.
Berdasar analisis polisi, kalau Aldo memang sering menjual handphone, itu bisa jadi merupakan barang hasil kejahatan.
Sebab, selama ini Aldo bekerja serabutan setelah berhenti dari sebuah bengkel. Artinya, penghasilannya tidak tetap.
"Pelaku ini jauh dari orang tuanya. Kebutuhannya banyak, sedangkan dia terus terimpit kebutuhan hidup," ujar Shinto.
Polisi berjanji membeberkan hasil penyidikan lanjutan tersebut.
Kalau dua pembunuh itu juga merupakan spesialis curas, hal tersebut memang tidak akan mengubah jeratan pasal yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi sudah menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP.
"Kalau memang terbukti biasa merampas, kami perlu mendalami apakah ada orang lain atau tidak di dalam jaringan mereka," kata mantan Kasatreskrim Polresta Tangerang itu.