Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 – 11:14 WIB
Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara - JPNN.COM
JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan (kedua kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (dihadirkan secara daring), di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Aris)

Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020.

Keduanya sepakat melakukan hubungan badan walau bukan pasangan suami istri di sebuah kafe lesehan di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.

Tolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia. (antara/jpnn)


Kasus pembunuh wanita di Medan ini terjadi seusai terdakwa dan korban berhubungan badan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News