'Pembunuhan Berencana' Bernilai Triliunan Rupiah Setahun
Uji Coba di Tanjung Perak Dulu, Indonesia Timur Bisa MajuSenin, 10 Januari 2011 – 02:02 WIB
INILAH "pembunuhan berencana" yang tidak melanggar pasal 340 KUHP (pasal tentang pembunuhan berencana, Red). Inilah "pembunuhan berencana" yang akan bisa menghemat minimal Rp 1 triliun setahun. Inilah "pembunuhan berencana" yang harus dilakukan karena kepepet: di satu pihak jengkel tidak mendapatkan gas, di pihak lain harus melakukan efisiensi secara besar-besaran. Yang akan "dibunuh" adalah pembangkit listrik yang amat besar di berbagai lokasi. "Pembunuhan" pertama sedang dilakukan secara kecil-kecilan di Tanjung Perak, Surabaya. "Pembunuhan" kedua akan dilakukan secara besar-besaran di Tambak Lorok, Semarang, pertengahan tahun ini. Lokasi lain menyusul karena masih dikaji oleh teman-teman di PLN.
Semua orang tahu bahwa PLN selama ini memiliki banyak sekali pembangkit listrik yang "salah makan". Pembangkit-pembangkit itu seharusnya diberi "makan" gas. Namun, karena tak ada gas, pembangkit-pembangkit tersebut terpaksa diberi "makan" solar. Mahalnya minta ampun. Di sinilah pemborosan triliunan rupiah terjadi setiap tahun. Entah sudah berapa lama.
Di Semarang, misalnya. Pembangkit listrik sebesar hampir 1.000 MW (kalau dibangun sekarang, menelan dana sekitar Rp 15 triliun) mestinya bisa diberi "makan" gas.
INILAH "pembunuhan berencana" yang tidak melanggar pasal 340 KUHP (pasal tentang pembunuhan berencana, Red). Inilah "pembunuhan berencana"
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB