Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
Jumat, 26 April 2024 – 10:02 WIB
Menurut keterangan pelaku, ketika dia sering menginap maka korban dan abangnya selalu bertengkar sehingga korban menyampaikan hal tersebut kepada pelaku.
“Pelaku disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Thomas.(ant/jpnn)