Pembunuhan Brigadir J, Rekomendasi Komnas HAM Ungkap Fakta soal Luka-Luka
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan sebagai ekstrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Kesimpulan itu dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekomendasi lembaga itu atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan exstrajudicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis (1/9).
Brigadir J tewas dibunuh dalam peristiwa Duren Tiga, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Komnas HAM juga memuat kesimpulan tentang fakta tidak adanya luka akibat penyiksaan terhadap Brigadir Yosua.
"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak, yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ujar Beka.
Selain itu, Komnas HAM juga berani menyimpulkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Diketahui, kesimpulan itu seirama dengan pengakuan istri Ferdy Sambo yang kukuh mengaku korban pelecehan seksual, meskipun polisi tidak menemukan bukti tindakan asusila itu benar-benar terjadi.