Pembunuhan Pedagang Jamu Sangat Keji
Sabtu, 29 Juli 2023 – 08:52 WIB
Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat pelaku kecewa dan marah karena ditolak saat meminta minuman beralkohol gratis oleh korban.
”Jadi, pelaku tidak terima pada saat dia datang ke toko jamu milik korban, pelaku meminta minuman gratis. Pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp 5.000," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku diancam hukuman pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)