Pembunuhan Sadis, Kamu Atau Aku yang Mati
Jumat, 05 Januari 2018 – 10:59 WIB
"Antara pelaku dan korban sebenarnya sudah kenal bahkan kadang tinggal satu indekos. Namun, korban sakit hati karena ditegur dan dipukul saat pesta miras di indekos pelaku," terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Ipda Tri Ekwan DJ.
Polisi menjerat Ismail dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian. (rdh/rsh/k15)