Pembunuhan Tari Telah Direncanakan, Korban Dirampok dan Diperkosa
Jumat, 05 Januari 2024 – 16:36 WIB
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap kasatreskrim. (antara/jpnn)