Pembunuhan Waria di Bekasi, Begini Motif Pelaku, Ternyata
Sabtu, 08 Oktober 2022 – 22:42 WIB
Adapun mayat korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk pada Senin (3/10).
Baca Juga:
"Kemudian (mayat korban) ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari (setelah pembunuhan), kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk)," beber Gidion.
Adapun pelaku ditangkap polisi pada Rabu (5/10) lalu.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)