Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Bingung dengan Aturan Pusat soal Formasi PPPK 2024, Honorer Tendik Bereaksi

Kamis, 25 Januari 2024 – 00:07 WIB
Pemda Bingung dengan Aturan Pusat soal Formasi PPPK 2024, Honorer Tendik Bereaksi - JPNN.COM
Pengurus FHNK2I Tendik menyerahkan usulan kuota tendik kepada pejabat BKPSDM. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

Kedua, afirmasi ijazah dan masa kerja.

Menurut Sutrisno, afirmasi ini krusial karena banyak honorer tendik masa kerjanya belasan tahun, bahkan puluhan tahun.

Akan tetapi, ijazahnya kebanyakan SD dan SMP.

Memang, kata Sutrisno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah mengeluarkan surat edaran soal usulan kebutuhan CASN 2024.

Salah satu ketentuan surat MenPAN-RB Azwar Anas itu ialah mengakomodasi honorer lulusan minimal SD. 

Namun, pemda masih butuh regulasi tambahan untuk memperkuat langkah pemda.

"Jadi, pemda masih butuh regulasi tambahan dari pusat untuk mengakomodasi honorer lulusan SD dan SMP ini, apalagi banyak yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terangnya.

Adapun sikap kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM sebagai berikut:

Pemda bingung dengan aturan pusat soal formasi PPPK 2024, honorer tendik bereaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close