Pemda Bisa Tampung 36 Siswa per Kelas
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah siswa yang tertampung 32 orang per kelas untuk tingkat SMP.
Namun, menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, Pemda bisa menambah maksimal 36 anak per kelas.
"Pemerintah memberikan dispensasi bagi anak-anak lulusan SD yang tidak bisa tertampung karena ketentuan Permendikbud 17/2017. Daripada banyak yang tidak bisa sekolah, jumlah siswa bisa ditambah menjadi 36 per kelas," kata Dirjen Hamid, Selasa (11/7).
Dia menyebutkan, sekolah yang dibangun pemerintah, kapasitas tampungnya maksimal 40 siswa. Walaupun begitu Pemda tidak boleh memaksakan menampung lebih dari 36 siswa.
"Dispensasinya hanya satu tahun, setelah itu pemda harus memikirkan bagaimana anak-anak ini bisa belajar dalam sekelas 32 orang," ucapnya.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mengoptimalkan sekolah swasta dengan subsidi untuk gaji gurunya.
Cara ini lebih murah dibandingkan bangun sekolah baru. Cara lainnya, pemda menyiapkan lahan, pemerintah pusat membangun sekolah barunya.
"Pemda wajib mendata sekolah-sekolah yang ada. Bila daya tampungnya tidak memadai, perlu solusi agar siswa terutama yang miskin bisa tertampung di sekolah negeri," tandasnya. (esy/jpnn)