Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Bisa Tentukan Formasi Khusus Putra Daerah

KemenPAN-RB Ingatkan Jangan Dimonopoli

Senin, 14 April 2014 – 20:28 WIB
Pemda Bisa Tentukan Formasi Khusus Putra Daerah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diberikan kewenangan menentukan formasi penerimaan CPNS yang akan dibuka untuk umum. Begitu juga formasia yang khusus putra daerah. Meski begitu, Pemda diminta jangan sampai ada formasi kosong karena tidak adanya pelamar.

"Tahun lalu banyak daerah yang protes karena hasil tes terbanyak yang lulus bukan putra daerah asli. Tahun ini, sistimnya kita ubah dengan memberikan kesempatan Pemda mempetakan mana formasi yang khusus untuk putra daerah," kata Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada media ini, Senin (14/4).

Walaupun Pemda diberikan keleluasaan untuk menentukan formasi khusus putra daerah, Setiawan mewanti-wanti agar tidak semuanya dimonopoli, terutama untuk jabatan strategis. Misalnya formasi dokter umum ataupun spesialis. Bagi daerah yang kurang SDM-nya, wajib membuka formasi tersebut untuk umum.

"Jangan sampai Pemda karena ingin putra daerah semuanya tercover, lantas formasinya semuanya ditutup untuk umum," tegasnya.

Untuk mencegah monopoli itu, menurut Setiawan, pihaknya yang akan mengkaji usulan Pemda tersebut. Contohnya, bila di daerah A kelebihan tenaga administrasi kemudian Pemda mengajukan seluruh formasi tenaga administrasi, KemenPAN-RB tidak akan menggolkannya. Sebab, jika semua aparatur diisi dengan tenaga administrasi, kualitas pegawai di daerah tidak dapat meningkat.

"Formasi yang dikasih hanya sesuai kebutuhan saja. Kalau sudah kelebihan, tidak akan kami kasih karena nanti membebani anggaran negara maupun daerah," pungkasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diberikan kewenangan menentukan formasi penerimaan CPNS yang akan dibuka untuk umum. Begitu juga formasia yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News