Pemda Boleh Bayar THR dan Gaji ke-13 di Bulan Berikutnya
Selasa, 05 Juni 2018 – 06:06 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya mengingatkan para kepala daerah untuk segera membayarkan THR dan gaji ke-13.