Dengan menggunakan sistem outsourching, setiap instansi tidak diizinkan lagi mengajukan usulan kebutuhan CPNS untuk formasi golongan I. "Kalau dulu, sopir di instansi dijadikan PNS. Beberapa tahun belakangan tidak bisa lagi seiring peningkatan kualitas PNS," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dibolehkan merekrut tenaga kerja dengan sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan yang