Pemda Didesak Bikin Perda BPHTB
Biar Bisa Ambil BPHTBKamis, 13 Januari 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, terhitung 1 Januari 2011, Pemda sudah dapat mengambil BPHTB. “Saya imbau Pemda bisa segera membuat Perda BPHTB,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa kepada wartawan, Kamis (13 /1). Dijelaskannya, pemda tidak bisa melakukan pemungutan BPHTB begitu saja tanpa Perda sebagai dasar hukumnya. Jika hal itu tidak terlaksana dengan baik maka tidak ada transaksi untuk BPHTB.
Hingga saat ini, menurut Suharso, belum banyak daerah yang telah membuat Perda tentang BPHTB. Baru Pemda DKI Jakarta dan Surabaya yang telah membuat Perda tersebut.
Sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mulai melakukan pemungutan BPHTB di daerah,terhitung sejak 1 Januari 2011. Catatan terakhir Kementerian Keuangan akhir Desember 2010, sebanyak 160 daerah yang telah menyusun Perda dan siap memungut BPHTB. Saat ini jumlah daerah yang telah menyiapkan perda dan siap memungut BPHTB telah bertambah. Total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat mencapai Rp 7,3 triliun.
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
Senin, 23 Desember 2024 – 13:07 WIB - Hukum
Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
Senin, 23 Desember 2024 – 13:05 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Humaniora
Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
Senin, 23 Desember 2024 – 11:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
Senin, 23 Desember 2024 – 11:55 WIB - Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Hukum
18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
Senin, 23 Desember 2024 – 09:32 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB