Dari 160 daerah yang telah siap, sekitar 66 persen penerimaan BPHTB siap berpindah ke daerah. Untuk itu, diperlukan keseriusan daerah dalam menjalankan amanat Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalihkan pemungutan BPHTB dari pusat ke daerah tersebut. Apalagi, UU PDRD tersebut sudah disahkan sejak 2008.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah diminta secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab,