Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan KepsekJumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB
Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, mutasi kepsek ataupun guru harus dilakukan berdasarkan pertimbangan akademik dan bukan dengan petimbangan-pertimbangan lain. Dengan mutasi yang berdasarkan pertimbangan akademik, lanjutnya, dapat mengembangkan profesi guru atau kepsek itu sendiri. “Masalah mutasi ini sebaiknya tidak perlu terlalu dipusingkan. Ini hal biasa, karena guru ataupun kepsek tidak bekerja di sekolah tertentu, mereka dapat dipindahkan ke sekolah mana saja baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya. (cha/jpnn)