Pemda Diminta Konsultasi dengan Kemdiknas
Isi Jabatan KepsekJumat, 19 November 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan kepala sekolah (kepsek). Penempatan jabatan kepsek yang sembaranga akan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di daerah tersebut. “Sebaiknya, siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria untuk menduduki jabatan kepsek jangan dipaksakan. Saya khawatir hal tersebut akan merusak kualitas pendidikan yang ada,” ungkap Mendiknas kepada JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (19/11).
Mendiknas menjelaskan, seluruh syarat dan kriteria menjadi kepsek ini sebenarnya sudah jelas dan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepsek.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menjelaskan, meski pengangkatan dan penurunan jabatan kepsek adalah wewenang Pemda, namun Pemda diimbau untuk tetap berkonsultasi dengan kemdiknas.
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengingatkan seluruh pemda agar tidak sembarangan memilih personil untuk mengisi jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB - Pendidikan
Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:55 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
Kamis, 02 Januari 2025 – 08:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:22 WIB - Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Sepak Bola
Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Kriminal
Kasus Pembacokam Mahasiswa Udinus Dilimpahkan ke Kajari Kota Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 04:00 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB