Pemda Diminta Rem Izin Pendirian Hotel
Senin, 07 Desember 2009 – 19:56 WIB
Menurut dia, rendahnya tingkat okupansi dipicu oleh tingginya ekspansi hotel, terutama di kawasan yang dinilai strategis. Karena itu, dia menyayangkan perizinan pembangunan hotel yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Penerbitan perizinan, kata dia, sering tidak mempertimbangkan faktor tingkat hunian hotel.
"Seharusnya, perizinan pembangunan hotel disertai dengan kajian pasar atau tingkat hunian. Saat ini, okupansi hotel rata-rata nasional hanya mencapai 55 persen. Jika ini terus berlanjut, dampaknya bukan hanya merugikan pengusaha hotel dan pemerintah, juga termasuk perbankan yang mendanai investasi hotel. Sebab, tingkat kembali modal investasi hotel umumnya rata-rata mencapai 10 tahun meski ada beberapa hotel yang mencapai lima tahun saja," tutur Yanti.