Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Diminta Segera Verifikasi Data Honorer K2

Jumat, 18 September 2015 – 01:14 WIB
Pemda Diminta Segera Verifikasi Data Honorer K2 - JPNN.COM
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh pemda diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah didukung Komisi II DPR untuk mengangkat 440 ribu honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. Hanya saja, meski pengangkatan tanpa tes, namun tetap melalui tahapan seleksi administrasi.

Dalam rangka seleksi administrasi itulah, pemda diminta secepatnya melakukan verifikasi data honorer K2. Langkah verifikasi harus dilakukan guna menghindari munculnya honorer K2 bodong ikut diusulkan pemberkasannya sebagai CPNS.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, data honorer yang sudah diverifikasi itulah nantinya yang dijadikan dasar bagi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan menjadi CPNS.

"Jadi, PPK wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS," terang Setiawan dalam keterangannya kemarin (17/9).

Maksudnya, pengajuan pemberkasan CPNS harus disertai usulan formasi, yang didahului dengan analisis jabatan (Anjab) dan analidis beban kerja (ABK). Dikatakan, tahapan ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN).

Dengan penjelasan ini, artinya tidak serta merta 440 ribu honorer K2 langsung diangkat menjadi CPNS.

Setiawan menjelaskan, pemerintah tidak mau kasus tes honorer K2 tahun 2013 terulang kembali. Saat itu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. "Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi," ujarnya.

Ditekankan bahwa pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.

JAKARTA - Seluruh pemda diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah didukung Komisi II DPR untuk mengangkat 440 ribu honorer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close