Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam

Kamis, 08 Juli 2010 – 15:39 WIB
Pemda Diminta Tarik Senpi Satpol PP Berpeluru Tajam - JPNN.COM
"Meski ada nafsu besar, kalau belum memenuhi persyaratan bagaimana. Makanya jangan buru-buru memesan senpi," kata Saut.

Seperti diberitakan, menyusul keluarkan Permendagri itu, Satpol PP Pamekasan sudah mengajukan izin kepemilikan enam senpi. Karuan saja, sikap tersebut menuai protes dari anggota dewan.

Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar menarik senjata api (senpi) yang berpeluru

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close