Pemda Harus Tagih Tunjangan Komunikasi DPRD 2004-2009
Enggan Kembalikan Dana, Nama Penerima Bakal Dibeber di MediaJumat, 28 Januari 2011 – 04:24 WIB
Namun Yuswandi mengingatkan bahwa dana TKI dan BOP itu tetap harus dikembalikan ke daerah. Soal mekanisme pengembaliannya, kata Yuswandi, aturan sudah memungkinkan untuk dilakukan dengan cara mencicil. "Bisa juga bagi yang masih aktif di DPRD, dipotong langsung dari pendapatan bulanan. Yang pasti harus kembali ke kas daerah," tandasnya.
Soal jumlah dana TKI maupun BOP yang belum bida ditarik, Yuswandi memang belum mengantongi angka pasti. Sebab, dana yang diberikan masing-masing daerah berbeda. "Mungkin pengembalian dari per orangan kecil, tapi kalau diakumulasi secara nasional ya jumlahnya jadi besar," tandasnya.
Sayangnya, dalam PP tidak diatur secara tegas tentang sanksi jika dana tak dikembalikan. Karenanya Kemendagri akan merevisi aturannya. Kepala Pusat Penerangann Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengungkapkan, dulu saat pembahasan PP 21 2007 ataupun Permendagri 2007 tidak diatur tentang sanksi karena dikhawatirkan bakal memicu keresahan yang luas di daerah.