Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing

Jika Dianggap Salahi UU Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB
Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing - JPNN.COM
"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU. Karena izinnya ada di pihak Pemda," jelasnya.

Mengenai penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengingatkan bahwa  upah minimum hanya sebagai batas atau jaring pengaman saja. Artinya, perusahaan dilarang keras menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.

"Dengan adanya jaring pengaman itu, justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah dan sesuai dengan harapan kita bersama. Oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja" lanjutnya. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close