Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Jika Dianggap Salahi UU KetenagakerjaanJumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB
Mengenai penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu mengingatkan bahwa upah minimum hanya sebagai batas atau jaring pengaman saja. Artinya, perusahaan dilarang keras menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.
"Dengan adanya jaring pengaman itu, justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah dan sesuai dengan harapan kita bersama. Oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja" lanjutnya. (Cha/jpnn)