Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Jika Dianggap Salahi UU KetenagakerjaanJumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin operasional perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar aturan tersebut, maka izinnya harus dibatalkan.
Sebelumnya MK pada 17 Januari lalu membatalkan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan.Pasal 65 (7) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pengalihan hubungan kerja bagi buruh dari perusahaan penerima pemborongan ke perusahaan pemberi pekerjaan.
Menurut Muhaimin, harus ada konsolidasi tentang tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan sistem outsourcing dengan partisipasi aktif Pemda. Maka itu, penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangan Pemda sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan pekerja.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:52 WIB - Kesehatan
HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:51 WIB - Nasional
Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:09 WIB - Dahlan Iskan
Variasi Unggulan
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:45 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (8/1), Lengkap!
Rabu, 08 Januari 2025 – 05:20 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Imbang Lawan Bali United, Bojan Hodak Singgung Juara
Rabu, 08 Januari 2025 – 07:06 WIB