Pemda Harus Tegas Pada Perusahaan Penyedia Buruh Outsourcing
Jika Dianggap Salahi UU KetenagakerjaanJumat, 13 Juli 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut izin operasional perusahaan penyedia tenaga outsourcing yang terbukti melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar aturan tersebut, maka izinnya harus dibatalkan.
Sebelumnya MK pada 17 Januari lalu membatalkan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan.Pasal 65 (7) UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pengalihan hubungan kerja bagi buruh dari perusahaan penerima pemborongan ke perusahaan pemberi pekerjaan.
Menurut Muhaimin, harus ada konsolidasi tentang tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan sistem outsourcing dengan partisipasi aktif Pemda. Maka itu, penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangan Pemda sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan pekerja.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB - Event
Ricky Harun dan 2.000 Distributor Propolis Siap Meriahkan SAGA 2025
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Asri Welas Gugat Cerai, Isbat Nikah Mahalini Ditolak
Rabu, 27 November 2024 – 07:10 WIB