Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemerintah Pusat Perketat PengawasanSenin, 28 Desember 2009 – 19:49 WIB
Karenanya, lanjut Ismadi, pemeintah akan mengawasi pembentukan dinas dan badan oleh Pemda. Ismadi mengakui bahwa hal itu memang menjadi kewenangan Depdagri. "Ini memang akan diawasi oleh pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri. Tapi Men PAN dan RB serta beberapa instansi terkait ikut mengawasinya," terangnya. (esy-jpnn)