Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemerintah Pusat Perketat PengawasanSenin, 28 Desember 2009 – 19:49 WIB
Ismadi beralasan, struktur Pemda yang terlalu gemuk justru mennyedot banyak anggaran daerah. Karenanya Pemda diminta mengikuti aturan yang ada. "Meski ada otonomisasi, pemda tetap harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan. Di samping itu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Ismadi di Jakarta, Senin (28/12).
Menurutnya, sah-sah saja Pemda membentuk badan atau dinas asalkan tetap mengacu pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ismadi menjelaskan, dalam aturan tersebut sudah ditegaskan jumlah badan dan dinas yang dibentuk Pemda didasarkan pada jumlah penduduk.