Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak
Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB
“UU Pajak Daerah menetapkan alat-alat berat itu dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bagi kami dia bukan kendaraan bermotor tapi bagian dari alat-alat produksi,” kata Adnan Buyung Nasution.
Payung hukum penarikan pajak terhadap alat-alat berat di daerah ini, kata Adnan Buyung Nasution, juga diterapkan berbeda antar daerah melalui peraturan daerah (perda). Namun, hanya sejumlah daerah yang menerapkan aturan penarikan pajak tersebut.
Bahkan, penarikan pajak itu hanya dikenakan kepada alat-alat berat perusahaan pertambangan dan tidak diberlakukan terhadap alat-alat berat yang digunakan di sektor pertanian, konstruksi, dan perkebunan.