Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak

Kamis, 01 Maret 2012 – 17:36 WIB
Pemda Jangan Sembarangan Tarik Pajak - JPNN.COM
Pasalnya, sebelum adanya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar perusahaan pertambangan tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, terdapat perbedaan kategori antara UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai kendaraan bermotor dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan sebaliknya.

“UU Pajak Daerah menetapkan alat-alat berat itu dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bagi kami dia bukan kendaraan bermotor tapi bagian dari alat-alat produksi,” kata Adnan Buyung Nasution.

Payung hukum penarikan pajak terhadap alat-alat berat di daerah ini, kata Adnan Buyung Nasution, juga diterapkan berbeda antar daerah melalui peraturan daerah (perda). Namun, hanya sejumlah daerah yang menerapkan aturan penarikan pajak tersebut.

Bahkan, penarikan pajak itu hanya dikenakan kepada alat-alat berat perusahaan pertambangan dan tidak diberlakukan terhadap alat-alat berat yang digunakan di sektor pertanian, konstruksi, dan perkebunan.

JAKARTA - Adnan Buyung Nasution mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menentukan serta menarik obyek pajak.  Dia mengatkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close