Pemda Jangan Takut Memakai Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi
jpnn.com, PADANG - Pemerintah daerah (pemda) tidak perlu takut menggunakan belanja tidak terduga di APBD jika memang dibutuhkan sebelum akhir Desember 2022 untuk pengendalian inflasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Yusron di Padang, Selasa (6/12).
"Yang penting niatnya benar dan sesuai dengan aturan," kata Yusron.
Dia menyebut penggunaan belanja tidak terduga sudah direstui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penggunaan belanja tidak terduga itu ditujukan untuk mengendalikan inflasi daerah serta mengantisipasi resesi global pada 2023.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, ada sejumlah kebijakan optimalisasi APBD dalam mengendalikan inflasi daerah.
Optimalisasi dimaksud demi menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, serta kestabilan harga pangan.
Selain itu, memastikan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap inflasi di masing-masing daerah.