Pemda Pakai Cara Lama, Pajak Restoran Tak Maksimal
Rabu, 15 Maret 2017 – 01:03 WIB
Dia memprediksi, potensi pajak dari restoran bagi daerah bisa mencapai Rp 50 miliar.
“Nanti kami akan memberikan gambaran potensi pajak kepada daerah. Tinggal bagaimana mereka bertindak,” sahutnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ahdiansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penyerapan pajak dan retribusi daerah.
Dia mengakui, masih ada beberapa kelompok pajak daerah dan retribusi yang sampai saat ini penyerapannya belum maksimal.
Misalnya, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak hiburan, dan pajak restoran. (aji/lhl/k18)