Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:57 WIB
Dalam penyusunan Perda tentang perumahan ini, lanjut Hazadin, ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang perlu dicermati. Di antaranya adalah adanya keberpihakan terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dukungan terhadap pembangunan inrastruktur, serta PSU untuk pembangunan perumahan dan permukiman. Di samping itu, pengawasan pembangunan perumahan dan permukiman harus disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). (esy/jpnn)