Pemda Perlu Optimalisasi IKN untuk Penerimaan Pendapatan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN) menilai hubungan keuangan pemerintah pusat-daerah belum optimal.
Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho mengatakan sejak diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan persoalan hubungan keuangan yang belum seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya ketergantungan fiskal daerah.
Menurut dia, dana bagi hasil yang dialokasi ke daerah belum sesuai dengan ekspektasi daerah.
“Sudah seharusnya daerah memperoleh porsi yang proporsional atas ekplorasi sumberdaya alam di daerah mereka,” kata Agus dalam Seminar Nasional bertajuk “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang Adil dan Bertanggung Jawab, Hotel Bidakara, Jakarta (5/12).
Tim Ekonomi BRIN meneliti potensi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap Pembangunan IKN memberikan dampak hilang potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan Migas hingga Rp 2 triliun per tahun.
“Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp 5,8 triliun per tahun,” ungkap Agus.
Maka dari itu, pihaknya mengusulkan terkait turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU)".
DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya ijin operasi sehingga adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.