Pemda Sesuka Hati Tafsirkan Aturan Pengupahan
Rabu, 26 September 2012 – 22:05 WIB
JAKARTA--Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman meminta pemerintah merevisi aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Aturan-aturan yang dimaksud, antara lain Permenakertrans Nomor 13/2003 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal mengenai Dewan Pengupahan. "Kita meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk bisa melakukan revisi terhadap aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Karena selama ini, daerah justru tidak mengindahkan aturan tersebut dan seenaknya," ungkap Baso di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Baso mengatakan, aparat pemerintah daerah yang ada saat ini kerap membuat pengertian sendiri-sendiri mengenai kedua aturan tersebut. Sehingga, pemahaman kepala daerah dengan kepala daerah lainnya mengenai aturan itu berbeda. "Mereka membuat pengertian dan pemahaman sendiri-sendiri yang sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing.," ujarnya.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja merasa mempunyai kewenangan menafsirkan aturan dengan dalih otonomi daerah. Meski demikian, pola yang seperti ini yang menimbulkan konflik kepentingan di segala lini.
JAKARTA--Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman meminta pemerintah merevisi aturan mengenai desentralisasi pengupahan. Aturan-aturan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Senin, 18 November 2024 – 10:06 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 10:00 WIB - Humaniora
TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
Senin, 18 November 2024 – 08:31 WIB - Lingkungan
Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
Senin, 18 November 2024 – 06:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Dahlan Iskan
Tafsir Iqra
Senin, 18 November 2024 – 08:05 WIB