Pemda Tahan Tunjangan Guru, Dilaporkan ke KPK
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:51 WIB
Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. "Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam," tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.
Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. "Mereka kan berwenang untuk urusan ini. Termasuk membongkar aliran dana di rekning pejabat-pejabat terkait di daerah," tandas Haryono.
Kata Haryono, pelaporan kasus macetnya pencairan tunjangan profesi ke KPK ini belum mengarah kepada tindak pidana korupsi atau sejenisnya. Tetapi dia tidak menutup kemungkinan dengan wewenang KPK yang cukup luas, mereka bisa menemukan motivasi sebenarnya di balik pengendapan itu. "Misi utama Kemendikbud adalah ingin tunjangan ini segera cair karena itu hak guru," katanya.