Pemda Tak Siap Pungut Pajak Daerah
Rabu, 01 Desember 2010 – 07:34 WIB
Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya siap melakukan pendampingan bagi daerah. Bahkah, pihaknya juga aktif melakukan pelatihan ke pegawai-pegawai pemerintah daerah yang disiapkan untuk memungut pajak BPHTB. "Kalau untuk perda, itu kan bisa cepat dibahas," ujarnya.
Berapakah potensi BPHTB yang bisa dipungut daerah? Tjiptardjo mengatakan, tahun ini realisasi penerimaan negara dari BPHTB sekitar Rp 7,3 triliun. Jadi, senilai itu pula penerimaan BPHTB jika tahun depan BPHTB dipungut daerah. "Potential loss (penerimaan pemerintah pusat) kalau tahun ini sekitar Rp 7,3 triliun, ya sekitar itulah tahun depan," katanya.
JAKARTA - Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2011. Namun, hingga kini baru sedikit pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Pertamina Optimistis Pengembangan CCS/CCUS Berkontribusi Signifikan Mengurangi Emisi
Jumat, 15 November 2024 – 21:36 WIB - UMKM
PNM Dorong Ekonomi Perbatasan lewat Inovasi Rumput Laut
Jumat, 15 November 2024 – 21:28 WIB - UMKM
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan SME Market 2024 di Bandung
Jumat, 15 November 2024 – 20:48 WIB - Industri
Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
Jumat, 15 November 2024 – 19:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Hasil Practice MotoGP Barcelona, Top 10 Langsung ke Kualifikasi Utama
Jumat, 15 November 2024 – 22:25 WIB - Hukum
Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
Sabtu, 16 November 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
Jumat, 15 November 2024 – 21:26 WIB - Sport
Timnas Indonesia vs Jepang: Skuad Garuda Babak Belur, Samurai Biru Tampil Amazing
Jumat, 15 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
Jumat, 15 November 2024 – 21:55 WIB