Pemda Tetap Harus Atur Keberadaan Ojek
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur, meski tidak ada regulasi yang dikeluarkan.
“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/3).
Sugihardjo menjelaskan Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodir ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi.
"Karena membawa resiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum," tutur Sugihardjo.
Terlebih, sepeda motor rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat.
"Semakin banyak kendaraan kecil yang beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif," jelasnya.(chi/jpnn)