Pemda Tetap Harus Bayar Utang
Senin, 01 Desember 2008 – 13:12 WIB
Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Saut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebut. Bagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak.
Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar. (sam)