Pemda Tetap Harus Bayar Utang
Senin, 01 Desember 2008 – 13:12 WIB
Dia memberikan contoh, untuk tahun ini sudah banyak daerah yang jatah DAU-nya turun, karena memang pemerintah menilai daerah tersebut punya kemampuan keuangan yang memadai. Timbul mencontohkan, PAD Provinsi Banten mampu menyumbang 70 persen ke APBD. Artinya, kalau DAU-nya dipotong, pengaruhnya tidak terlalu besar. Sedang daerah yang dinilai tidak mampu, jatah DAU-nya naik. "Ini demi keadilan," ucap mantan Pjs Gubernur Maluku Utara itu.
Bagaimana kalau pemda yang punya utang itu tergolong daerah yang tidak mampu? Bagaimana dampaknya bila DAU-nya malah dipotong? Timbul menjawab, pemerintah tentunya tidak akan pukul rata dalam menagih utang pemda. Dia yakin, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah alternatif bagi pemda yang kemampuan keuangannya berkurang. "Pemerintah akan menggunakan berbagai cara untuk mereduksi semua dampak buruk akibat perubahan formulasi itu," ungkapnya. Pemerintah, lanjutnya, selalu menggunakan pertimbangan dari 3 aspek dalam mengeluarkan kebijakan, yakni aspek administrasi, hukum, dan politik. Kewajiban membayar utang adalah urusan administrasi. Pemerintah tentu sudah memperhitungkan dampak politik yang mungkin timbul karena pemotongan DAU terkait gaji pegawai.