Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Tetap Harus Bayar Utang

Senin, 01 Desember 2008 – 13:12 WIB
Pemda Tetap Harus Bayar Utang - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan mencarikan solusi bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda) bila setelah membayar utangnya ke pemerintah cq Departemen Keuangan (Depkeu) mengalami problem keuangan. Kalau toh pemda tak mampu membayar utangnya dan terpaksa pemerintah memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU)-nya, gaji pegawai bisa diambilkan dari sumber pembiayaan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bagi hasil.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto menyatakan, pemda tetap harus membayar utangnya ke pemerintah pusat. "Utang pemda tetap harus dikembalikan. Kalau terpaksa pengembalian melalui pemotongan DAU, yang harus diingat adalah bahwa sumber pembiayaan itu bisa dari DAU, DAK, dan bagi hasil," terang Timbul Pudjianto kepada JPNN di Jakarta, Senin (1/12).

Dia memberikan contoh, untuk tahun ini sudah banyak daerah yang jatah DAU-nya turun, karena memang pemerintah menilai daerah tersebut punya kemampuan keuangan yang memadai. Timbul mencontohkan, PAD Provinsi Banten mampu menyumbang 70 persen ke APBD. Artinya, kalau DAU-nya dipotong, pengaruhnya tidak terlalu besar. Sedang daerah yang dinilai tidak mampu, jatah DAU-nya naik. "Ini demi keadilan," ucap mantan Pjs Gubernur Maluku Utara itu.

Bagaimana kalau pemda yang punya utang itu tergolong daerah yang tidak mampu? Bagaimana dampaknya bila DAU-nya malah dipotong? Timbul menjawab, pemerintah tentunya tidak akan pukul rata dalam menagih utang pemda. Dia yakin, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah alternatif bagi pemda yang kemampuan keuangannya berkurang. "Pemerintah akan menggunakan berbagai cara untuk mereduksi semua dampak buruk akibat perubahan formulasi itu," ungkapnya. Pemerintah, lanjutnya, selalu menggunakan pertimbangan dari 3 aspek dalam mengeluarkan kebijakan, yakni aspek administrasi, hukum, dan politik.  Kewajiban membayar utang adalah urusan administrasi. Pemerintah tentu sudah memperhitungkan dampak politik yang mungkin timbul karena pemotongan DAU terkait gaji pegawai.

JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan mencarikan solusi bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda) bila setelah membayar utangnya ke pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA